Tanggal 26 September adalah hari statistika nasional. Namun apakah kita tahu mengapa hari ini diperingati sebagai hari statistika nasional?. Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas sedikit sejarah mengenai hari statistika nasional.
Untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak, Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.
Presiden RI pada Agustus 1966 menetapkan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai ”Hari Statistik”. Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial. Kemudian, Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
0 comments:
Post a Comment